Judul : Perkosa Tetangga Saat Membeli Pulpen Di Warung Miliknya,JND Dibekuk Polisi
link : Perkosa Tetangga Saat Membeli Pulpen Di Warung Miliknya,JND Dibekuk Polisi
Perkosa Tetangga Saat Membeli Pulpen Di Warung Miliknya,JND Dibekuk Polisi
PokerOnlineKepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap JND (35) tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MLT (18) yang merupakan tetangganya sendiri. Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Setyo Budiharjo mengatakan, JND ditangkap petugas di kediamannya di Jalan AIS Nasution Kuala Pembuang.
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga korban," katanya, Minggu (6/5).
Perbuatan bejat terhadap tetangga sendiri dilakukan JND yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan pada Sabtu (4/6) malam di kediamannya di Jalan AIS Nasution Kuala Pembuang. Malam itu, korban sedang berbelanja makanan di warung yang juga merupakan rumah tersangka.
Ketika korban tengah memilih beberapa makanan yang akan dibeli, tiba-tiba pelaku yang juga sudah berumah tangga berdiri di belakang korban.
Setelah berdiri di belakang korban, pelaku langsung menarik tangan korban dan membawanya ke dalam kamar. Merasa khawatir dirinya akan mendapat perlakuan tidak senonoh oleh tersangka, korban pun sempat memberontak dan menolak dibawa masuk ke dalam kamar. Namun tidak bisa lepas dari genggaman tangan pelaku.
Karena korban terus memberontak, tersangka langsung melemparkan korban ke tempat tidur yang kemudian langsung menindih korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan suami istri.
"Pada saat itu, korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan karena di bawah tekanan dan rasa takut," katanya.
Setelah diperkosa, korban langsung bergegas pulang ke rumah mendatangi suaminya sambil menangis dan menyampaikan permohonan maaf kepada sang suami. Namun suaminya yang tidak mengerti dengan perilaku istrinya yang sudah menjadi korban pemerkosaan tetangganya tersebut hanya kebingungan.
Tidak berapa lama, datang tetangga lain yang kemudian menceritakan kepada suami korban bahwa istrinya telah menjadi korban pemerkosaan JND. Tidak terima akan hal tersebut suami korban langsung melaporkan kasus itu ke Polres Seruyan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa pakaian yang dikenakan oleh tersangka dan korban pada saat kejadian serta sprei atau sarung kasur milik tersangka.
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 298 dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Feli PokerOnline
Demikianlah Artikel Perkosa Tetangga Saat Membeli Pulpen Di Warung Miliknya,JND Dibekuk Polisi
Sekianlah artikel Perkosa Tetangga Saat Membeli Pulpen Di Warung Miliknya,JND Dibekuk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perkosa Tetangga Saat Membeli Pulpen Di Warung Miliknya,JND Dibekuk Polisi dengan alamat link https://sebuahteknologi.blogspot.com/2018/05/perkosa-tetangga-saat-membeli-pulpen-di.html