Judul : Tidak Terima Dipelototi 3 ABG Tebas Tangan Firza Hingga Bergelantungan
link : Tidak Terima Dipelototi 3 ABG Tebas Tangan Firza Hingga Bergelantungan
Tidak Terima Dipelototi 3 ABG Tebas Tangan Firza Hingga Bergelantungan
PokerOnlineFirza Heryson (13) yang sedang nongkrong diserang tiga pemuda di Perum Palem Bintaro Kelurahan Pondok Aren, kota Tangerang Selatan, hingga menyebabkan jari manisnya diamputasi, karena terkena sabetan celurit pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander menerangkan, berdasarkan laporan yang disampaikan kakak korban kemudian mengamankan tiga pemuda asal Ciledug, kota Tangerang.
"Setelah kami mendapat laporan, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangsel bergerak dan berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang masih di bawah umur. Mereka diamankan di rumahnya di wilayah Ciledug," ucap Alexander Selasa (20/2/2018).
Diterangkan dia, kejadian itu dipicu ketidaksukaan pelaku, yang merasa dipelototi korban saat sedang berkumpul dengan teman-teman mereka di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Kejadian kekerasan terhadap anak tersebut, bermula korban sedang nongkrong bersama para saksi di TKP. Lalu para tersangka bersama temannya tiba-tiba menuduh korban telah memukul teman pelaku kemudian pelaku bersama teman temannya memukuli korban dan saksi dengan menggunakan celurit," terang Alex.
Dalam pengeroyokan tersebut, tersangka mengarahkan celurit ke arah kepala korban, namun ditangkis dengan tangan korban, sehingga celurit tersebut mengenai telapak tangan kiri korban hingga sobek sampai jari manis.
"Ya akibat itu, jari manis tangan kiri korban harus diamputasi sehingga menyebabkan korban cacat permanen," ucap dia.
Tiga pelaku remaja yang diamankan itu adalah, Rifki Ardiansyah (19), Rafli (21) dan Adam Bustami (12) yang merupakan warga Ciledug, kota Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan tersangka di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat(2) UU RI No.35 th 2014 atas perubahan UU RI No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHPidana.
Dari kejadian itu, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum dan baju bernoda darah milik korban. Sementara barang bukti celurit yang digunakan pelaku, masih dicari karena dibuang para pelaku.
DitulisOleh Feli PokerOnline
Demikianlah Artikel Tidak Terima Dipelototi 3 ABG Tebas Tangan Firza Hingga Bergelantungan
Sekianlah artikel Tidak Terima Dipelototi 3 ABG Tebas Tangan Firza Hingga Bergelantungan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tidak Terima Dipelototi 3 ABG Tebas Tangan Firza Hingga Bergelantungan dengan alamat link https://sebuahteknologi.blogspot.com/2018/03/tidak-terima-dipelototi-3-abg-tebas.html