Pemilik Warung Tuak Di Bengkalis Setubuhi Remaja 7 Kali Dalam Satu Malam

Pemilik Warung Tuak Di Bengkalis Setubuhi Remaja 7 Kali Dalam Satu Malam - Hallo sahabat STREAMING GRATIS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemilik Warung Tuak Di Bengkalis Setubuhi Remaja 7 Kali Dalam Satu Malam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel #Terkini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemilik Warung Tuak Di Bengkalis Setubuhi Remaja 7 Kali Dalam Satu Malam
link : Pemilik Warung Tuak Di Bengkalis Setubuhi Remaja 7 Kali Dalam Satu Malam

Baca juga


Pemilik Warung Tuak Di Bengkalis Setubuhi Remaja 7 Kali Dalam Satu Malam

PokerOnline

Polisi menangkap pelaku pencabulan inisial JP (30), pemilik warung tuak warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Korbannya adalah remaja berusia 16 tahun yang dirayu untuk berhubungan badan sebanyak 7 kali dalam satu malam.

Peristiwa itu terjadi ketika korban tidak pulang ke rumah dari malam hingga pagi. Saat pulang, nenek, korban curiga dan menanyakan kenapa dia tidak pulang. Korban pun mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

"Korban mengaku dirayu pelaku dan dipaksa untuk berbuat tersebut, padahal mereka tidak memiliki ikatan pernikahan," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada merdeka.com, Rabu (7/3).

Nenek korban inisial NH pun kaget dan marah mendengar pengakuan cucunya. Tak ayal, sang nenek yang hanya tinggal bersama cucunya itu melaporkan pelaku ke Polsek Mandau.

"Setelah mendapat laporan dari korban dan keluarganya, penyidik Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Petugas mencari keberadaan pelaku untuk menindaklanjuti laporan itu," kata Abas.

Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di warung tuak (minuman jenis nira) miliknya. Pelaku diketahui kerap menjual minuman keras itu ke warga yang datang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas. Dia merayu dengan janji akan menikahi korban jika hamil. Pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan dengan sebanyak 7 kali dalam satu malam.

"Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak," pungkas Abas.

Ditulisoleh Feli PokerOnline


Demikianlah Artikel Pemilik Warung Tuak Di Bengkalis Setubuhi Remaja 7 Kali Dalam Satu Malam

Sekianlah artikel Pemilik Warung Tuak Di Bengkalis Setubuhi Remaja 7 Kali Dalam Satu Malam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemilik Warung Tuak Di Bengkalis Setubuhi Remaja 7 Kali Dalam Satu Malam dengan alamat link https://sebuahteknologi.blogspot.com/2018/03/pemilik-warung-tuak-di-bengkalis.html