Kapolri memberi SP3 untuk 16 Kasus Kebakaran Hutan

Kapolri memberi SP3 untuk 16 Kasus Kebakaran Hutan - Hallo sahabat STREAMING GRATIS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kapolri memberi SP3 untuk 16 Kasus Kebakaran Hutan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hangat, Artikel Kasus, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kapolri memberi SP3 untuk 16 Kasus Kebakaran Hutan
link : Kapolri memberi SP3 untuk 16 Kasus Kebakaran Hutan

Baca juga


Kapolri memberi SP3 untuk 16 Kasus Kebakaran Hutan

Kapolri memberi SP3 untuk 16 Kasus Kebakaran Hutan
Kapolri memberi SP3 untuk 16 Kasus Kebakaran Hutan



Koranduniamaya.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian utk mengevaluasi terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas 16 kasus pembakaran hutan & lahan di Riau. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki menyebutkan, bila dalam evaluasi ditemukan ada proses hukum yg tidak searah, sehingga perkara yg sudah dihentikan tersebut dapat di buka kembali.

"Kalau benar-benar ditemukan ada bukti-bukti lain, ada perkembangan penanganan kasus itu di arena lapang, & benar-benar dimungkinkan di buka kembali, ya pasti mesti di buka kembali," ujarnya di kantor KSP, Kamis (28/7).

Teten sendiri sudah diutus oleh Presiden Joko Widodo utk memeriksa cepat keadaan hutan di Riau terhadap minggu dulu. Ini sesudah ada laporan munculnya banyaknya titik api baru di propinsi tersebut. Teten diminta utk menentukan Satgas Kebakaran Hutan bekerja efektif.

Waktu berada di Riau itulah ia mendapat laporan bahwa 16 kasus kebakaran hutan dihentikan perkaranya oleh Kapolda setempat. "Cukup mengagetkan, 16 kasus kebakaran hutan Di-SP3-kan," ujar beliau.

Teten serta melaporkan temuannya itu kepada Presiden. Setelah Itu, dirinya diminta Joko Widodo buat mengemukakan terhadap Kapolri biar mengusut keluarnya 16 SP3 tersebut.

Pemerintah menyadari bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi. Karenanya, Teten mengemukakan, Presiden mengingatkan supaya Kapolri laksanakan evaluasi tersebut dgn amat sangat hati-hati.

"Ini masalah hukum yg kita mesti hati-hati. Namun tindak pidana itu bukan satu-satunya instrumen buat menciptakan dampak jera tersangka pembakaran. Masihlah ada sanksi administratif, perizinan yg ada di wilayah pemerintah. Aku kira itu telah dibicarakan bersama Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan," kata Teten


Demikianlah Artikel Kapolri memberi SP3 untuk 16 Kasus Kebakaran Hutan

Sekianlah artikel Kapolri memberi SP3 untuk 16 Kasus Kebakaran Hutan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kapolri memberi SP3 untuk 16 Kasus Kebakaran Hutan dengan alamat link https://sebuahteknologi.blogspot.com/2016/07/kapolri-memberi-sp3-untuk-16-kasus.html