Judul : Status Perkawinan
link : Status Perkawinan
Status Perkawinan
Menurut BPS, dibagi menjadi 4 yaitu:
•Belum kawin, yaitu mereka yang belum pernah menikah. Dalam kelompok ini termasuk
penduduk berusia muda 0-14, 15-19 misalnya dan juga kelompok penduduk yang
hidup selibat atau tidak pernah kawin.
penduduk berusia muda 0-14, 15-19 misalnya dan juga kelompok penduduk yang
hidup selibat atau tidak pernah kawin.
•Kawin adalah mereka yang kawin secara hukum (adat, negara, dan agama) dan mereka
yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami isteri.
•Cerai adalah mereka yang bercerai dari suami/isteri dan belum melakukan perkawinan
ulang.
•Janda/Duda adalah mereka yang suami/isterinya meninggal dan belum melakukan
perkawinan ulang.
Demikianlah Artikel Status Perkawinan
Sekianlah artikel Status Perkawinan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Status Perkawinan dengan alamat link https://sebuahteknologi.blogspot.com/2016/01/status-perkawinan_12.html