REGISTRASI PENDUDUK

REGISTRASI PENDUDUK - Hallo sahabat STREAMING GRATIS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul REGISTRASI PENDUDUK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Geografi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : REGISTRASI PENDUDUK
link : REGISTRASI PENDUDUK

Baca juga


REGISTRASI PENDUDUK

Registrasi penduduk meliputi kegiatan pencatatan dan pelaporan data kependudukan yang terdiri dari kelahiran, perkawinan, perpindahan, dan kematian penduduk serta statistik kependudukan lainnya yang dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat propinsi. 
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjembatani tersedianya data kependudukan tahunan, karena data kependudukan yang ada hanya dapat diperoleh dari Sensus Penduduk (SP) setiap 10 tahun dan Survai Penduduk Antar Sensus (supas) setiap 5 tahun di antara dua Sensus Penduduk.
Pelaksanaan registrasi penduduk dilakukan oleh aparat pemerintah daerah di setiap propinsi, sedangkan Sensus Penduduk dikoordinir oleh BPS yang dilakukan serempak di seluruh Indonesia. Perbedaan lainnya, konsep yang dipakai di negara kita untuk Sensus Penduduk adalah kombinasi dari konsep de jure dan de facto, sedangkan Registrasi Penduduk menggunakan konsep de jure.




Demikianlah Artikel REGISTRASI PENDUDUK

Sekianlah artikel REGISTRASI PENDUDUK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel REGISTRASI PENDUDUK dengan alamat link https://sebuahteknologi.blogspot.com/2016/01/registrasi-penduduk_12.html