Judul : Pembagian Zona Perairan Laut Indonesia
link : Pembagian Zona Perairan Laut Indonesia
Pembagian Zona Perairan Laut Indonesia
1. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis dasar masing2 negara.
Laut yang terletak antara garis dasar dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.4 Prp. 1960.
2. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalamannya <150 meter.
Indonesia terletak pada dua landasan kontinen: Lankon Asia dan Lankon Australia.
Batas landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tsb ditarik sama jauh dari garis dasar masing2 negara.
Contoh di Selat Malaka, batas Lankon berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara kedua negara di tempat itu < 24 mil laut. Di Selat Malaka sebelah utara, batas Lankon antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat koordinat 98°BT dan 6°LU.
Di dalam garis batas Lankon, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas Lankon ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada 17 Febuari 1969.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
•Di dalam ZEE ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
•Di dalam ZEE ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip2 Hukum Laut Internasional.
• Batas Lankon dan batas ZEE antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis2 yang menghubung- kan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
•Pengumuman tetang ZEE Indonesia dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Baca juga: Beberapa istilah pada zona pesisir dan laut
Demikianlah Artikel Pembagian Zona Perairan Laut Indonesia
Sekianlah artikel Pembagian Zona Perairan Laut Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pembagian Zona Perairan Laut Indonesia dengan alamat link https://sebuahteknologi.blogspot.com/2016/01/pembagian-zona-perairan-laut-indonesia_12.html