Pengertian Fiqh Dan Sumber Hukum Islam

Pengertian Fiqh Dan Sumber Hukum Islam - Hallo sahabat STREAMING GRATIS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Fiqh Dan Sumber Hukum Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Agama, Artikel SD, Artikel SMK/SMA, Artikel SMP, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Fiqh Dan Sumber Hukum Islam
link : Pengertian Fiqh Dan Sumber Hukum Islam

Baca juga


Pengertian Fiqh Dan Sumber Hukum Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Fiqh
Fiqh secara etimologi ( bahasa ) berasal dari kata faqaha artinya faham. Secara istilah fiqh adalah: Ilmu pengetahuan yang lahir dari dalil-dalil tafshili ( Al-Qur’an dan Hadist ) tentang hukum-hukum syar’i yang berlaku sebagai amal praktis yang berhubungan dengan hukum-hukum mukallaf.
  1. Dalil-dalil tafshili ( terinci ) adalah dalil-dalil yang terdapat dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum tertentu.
  2. Mukallaf adalah orang yang telah memiliki batas usia untuk dibebani hukum syari’at tentang perbuatanya.
B. Pengertian Ushul Fiqh
Ushul berasal dari kata ashlun artinya dasar, fondasi, asas. Menurut istilah ushul fiqh adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar dalam memahami dalil-dalil fiqh dan mengeluarkan hukum-hukum syar’i baik dari Al-qur’an maupun hadits.

Fiqh Dan Sumber Hukum Islam

C. Manfaat Ushul Fiqh

  • Agar terhindar dari kesalahan dalam menetapkan hukum syara’ baik dari Al-qur’am maupun hadits dan terhadap masalah-masalah yang baru.
  • Agar mengetahui hukum-hukum syara’ berikut dalil dan alasannya, sehingga terhindar dari taklit ( ikut-ikutan ).
  • Agar hukum islam tetap berlaku, sesuai dengan kemajuan dan perkembangan zaman sehingga masyarakat tidak sempit dan tidak kaku terhadap pemahaman hukum.

D. Obyek Pembahsan Ilmu Ushul Fiqh

  • Obyek pembahasan ushul fiqh menitik beratkan pada: 
  • Penelitian dalil-dalil syara’ yang melahirkan suatu ketetapan hukum secara ijmali, yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, sehingga kesalahan dalam menetapkan hukum dapat dihindarkan.
  • Sebab terhalangnya pembebanan terhadap mukallaf.

E. Beberapa Nama dan Kitab Ulama’ Ushul Fiqh

No Nama – Nama Ulama’ Ushul Fiqh Nama-Nama Kitab Ushul Fiqh
1 Imam Syafi’i Arrisalah
2 Imam Yathibi Al – Muwafhqot
3 Muhammad Bin Ali Al – Burhan
4 Imam Ghozali Al – Musytasyfa
5 Arozi Al – Mausgul
6 Assaukani Irsadul Fuhul

BAB II
SUMBER HUKUM ISLAM

A. Al-Qur’an
Al-qur’an secara bahasa artinya bacaan, firman Allah SWT dalam surat Al-Qiyamah ayat 17-18.
Artinya : sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkan dari membacakannya. Apabila kau telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya.
Secara istilah Al-qura’an adalah kalam Allah SWT, yang disampaikan dalam bahasa Arab, diturunkan secara berangsur-angsur melalui malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat, dihukilkan kepada kita secara mutawatir, yang ditulis dalam mushaf dimulai dari surat Al-fatihah dan diakhiri surat Annas, dianggap ibadah membacanya serta kafir bagi yang mengingkarinya.
Menurut Muhammad Syaikh Muhammad Abduh dalam kitab Ri’saalatut Tauhid:
Alkitab atau Al-qur’an ialah bacaan yang telah tertulis dalam mushaf-mushaf yang terga dalam hafalan-hafalan umat islam.

B. Sunnah
Secara bahasa sunnah adalah:Cara atau jalan yang biasa ditempuh, baik terpuji maupun tercela.
Secara  istilah sunnah adalah  Segala yang dimiliki dan Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir ( ketetapan ) beliau.

C. Ijma’
Ijma’ menurut bahsa berarti sepakat, menurut istilah ijma’ ialah kesepakatan seluruh mustahid pada suatu masa tertentu, sesudah wafatnya Rasulullah atas hukum syar’i untuk suatu kejadian.
Rukun Ijma’

  1. Adanya segalah mustahid pada kiasan terjadinya sesuatu.
  2. Adanya kesepakatan pendapat atas hukum syar’i dari seluruh bukan dari sebagian mustahid.
  3. Kesepakatan jasa dilakukan dengan menyatakan pendapat secara tegas, baik berupa ucapan maupun perbuatan.

Syahnya Ijma’
Ijma’ dianggap syah apabila berdasarkan hadits yang dialwi yaitu semua dalil yang dapat dipakai sebagai dasar hukum syar’i baik Qotbi’i maupun dzonni.

D. Qiyas
Qiyas menurut bahasa : Mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersunnahkannya, menurut istilah Qiyas ialah : Menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada kekentuan hukumnya,berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan hukumnya , berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan diantara keduanya.


Demikianlah Artikel Pengertian Fiqh Dan Sumber Hukum Islam

Sekianlah artikel Pengertian Fiqh Dan Sumber Hukum Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Fiqh Dan Sumber Hukum Islam dengan alamat link https://sebuahteknologi.blogspot.com/2014/05/pengertian-fiqh-dan-sumber-hukum-islam.html