Judul : Perbedaan Warga Negara, Rakyat, dan Penduduk
link : Perbedaan Warga Negara, Rakyat, dan Penduduk
Perbedaan Warga Negara, Rakyat, dan Penduduk
Rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara. - Jimly Asshiddiqie
Secara garis besar warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. - Pasal 26 ayat 1 UUD 1945.
Lantas apa bedanya warga negara dengan rakyat dan juga penduduk?
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan dari negara yang bersangkutan. Dalam hal ini warga negara belum tentu penduduk Indonesia. Warga negara Indonesia ada yang penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Sebaliknya, penduduk Indonesia ada yang berwarga negara Indonesia dan ada pula orang berwarganegara asing. Sedangkan Rakyat adalah orang yang tunduk pada pemerintahan Negara.
Kesimpulan :
- Penduduk terdiri dari atas WNI dan WNA, sedangkan WNI ada yang penduduk dan bukan penduduk. Penduduk dan WNI merupakan bagian dari Rakyat.
- Rakyat : Tinggal/berada di suatu wilayah negara, Penduduk : Tempat tinggal(tetap/sementara), Warga Negara : Ketentuan Hukum/Pengakuan Hukum
Demikianlah Artikel Perbedaan Warga Negara, Rakyat, dan Penduduk
Sekianlah artikel Perbedaan Warga Negara, Rakyat, dan Penduduk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perbedaan Warga Negara, Rakyat, dan Penduduk dengan alamat link https://sebuahteknologi.blogspot.com/2013/03/perbedaan-warga-negara-rakyat-dan.html