Judul : Pelanggaran Kode Etik + Contoh
link : Pelanggaran Kode Etik + Contoh
Pelanggaran Kode Etik + Contoh
"Tercatat ada 470 kasus pelanggaran etika pemberitaan pers sampai bulan Oktober 2011. Pelanggaran ini trendnya menurun. Di tahun 2010, pelanggaran ada 514 kasus," ujar Ketua Umum (Ketum) AJI, Eko Maryadi kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di kantor AJI, Jalan Kembang Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2011).
Eko menjelaskan, dari 470 kasus pelanggaran etika, ada tiga problem mendasar pemberitaan pers meliputi, data tidak berimbang sebanyak 22 kasus, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi sebanyak 10 kasus dan pemberitaan tidak akurat sebanyak 8 kasus.
Selain itu, meski jumlah pelanggaran etika jurnalistik cenderung menurun, Eko mengatakan bahwa AJI mengingatkan ketaatan terhadap kode etik, menghindari pemberitaan yang tidak akurat dan meningkatkan profesionalisme jurnalis.
Kepada publik, AJI berharap agar setiap permasalahan pelanggaran etika bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, pengaduan kepada dewan pers dan melaporkan wartawan ke perusahaan medianya atau ke organisasi wartawan yang ada.
"Publik bisa selesaikan permasalahan pelanggaran etika melalui mekanisme hak jawab, pengaduan kepada dewan pers dan melaporkan wartawan ke perusahaan medianya atau ke organisasi wartawan," jelas Eko
CONTOH PELANGGARAN KODE ETIK PERS :
1. Pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh TV One
Menurut Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tribuana Said, Selasa, saat diskusi Bedah Kasus Kode Etik Jurnalistik di Gedung Dewan Pers, indikasi pelanggaran tersebut dapat dilihat dari
pemberitaan yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian saja. Selain itu, Tribuana menambahkan, narasumber yang dipakai hanya narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama.
pemberitaan yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian saja. Selain itu, Tribuana menambahkan, narasumber yang dipakai hanya narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama.
Pasal yang dilanggar oleh divisi berita TV One dalam menyiarkan pemberitaan Antasari – Rani adalah Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dalam kasus di atas, wartawan TV One hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian, tidak menggunakan data dari narasumber utama yaitu Antasari atau Rani.
2. Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya.
Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri Nurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.
Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal 2 bernunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 4 berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan tersebut tidak menggunakan cara yang professional dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak menyebarkan berita yang faktual dan tidak menggunakan narasumber yang jelas, bahkan narasumber yang digunakan dalah narasumber fiktif. Wawancara dan berita yang dipublikasikannya merupakan kebohongan. Tentu ini merugikan konsumen media. Pembaca mengkonsumsi media untuk memperoleh kebenaran, bukan kebohongan. Kredibilitas harian tempat wartawan tersebut bekerja juga sudah tentu menjadi diragukan
3. Makam Mbah Priok
Kasus bentrok saptol PP dengan warga memperebutkan makam Mbah Priok belum usai. Banyak hal bisa dilihat dari kasus ini, di antaranya soal bagaimana televisi menyiarkan kasus ini. Saat terjadi bentrok, banyak televisi menyiarkan secara langsung. Adegan berdarah itupun bisa disaksikan dengan telanjang mata tanpa melalui proses editing.
Penyiaran langsung gambar korban bentrokan di Koja, Tanjung Priok, merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Gambar korban berdarah-darah dikategorikan sebagai berita sadis, dan tidak semua konsumen media dapat menerimanya. Pihak keluarga korban yang kebetulan sedang menonton televise pun bisa menerima dampak psikologis atau traumatis jika melihat kerabatnya mengalami luka yang mengenaskan.
4. Hotel Ritz-Carlton dan J.W Marriot
Selain kasus bentrokan di Koja, pemberitaan lain yang memuat gambar sadis dan melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik adalah pemberitaan tentang ledakan bom di Hotel Ritz-Carlton dan JW Mariott, Kuningan, bulan Juli tahun lalu. Pada siaran langsung suasana tenpat kejadian beberapa saat setelah bom meledak, Metro TV memuat gambar Tim Mackay, Presiden Direktur PT Holcim Indonesia, yang berdarah-darah dan tampak tidak beradaya, di jalanan. Penanyangan gambar tersebut tentu tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalisitk dan dapat menimbulkan dampak traumatis bagi penonton yang melihat.
Demikianlah Artikel Pelanggaran Kode Etik + Contoh
Sekianlah artikel Pelanggaran Kode Etik + Contoh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pelanggaran Kode Etik + Contoh dengan alamat link https://sebuahteknologi.blogspot.com/2012/05/pelanggaran-kode-etik-contoh.html